Pendataan TPG Terhutang 2018 s.d. 2019
📢 PengumumanNomor : 394/Kk.13.13.02/12/2025 6 Desember 2025
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Pendataan TPG Terhutang 2018 s.d. 2019
Yth. Kepala Madrasah Negeri/Swasta se-Kabupaten Nganjuk
Dengan hormat, menindaklanjuti Berita Acara Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-6152/Kw. 13.02/PP/12/2025 pada Tanggal 5 Desember 2025 terkait Pendataan TPG Terhutang 2018 s.d. 2019. Hal sebagaimana dalam pokok surat, Bersama ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
1. Pendataan TPG terhutang 2018 s.d. 2019 dilakukan melalui Form
2. Pastikan nomor rekening, nama di buku rekening, serta nama bank sesuai dan dalam keadaan aktif, agar proses pencairan tidak mengalami kendala
3. Bagi guru yang telah wafat / Meninggal Dunia, pengajuan dapat menggunakann nomor rekening ahli waris dengan melampirkan:
Akta kematian
Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang berisi data lengkap ahli waris beserta nomor rekening ahli warisnya
Untuk Berkas Point 1 dan 2, File dijadikan satu dalam bentuk PDF dan diberi nama : PegID_Nama
File dikumpulkan pada Link Google Form yang tertera diatas.
Demikian atas perhatian dan Kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.