Sistem Informasi Layanan Pendidikan Madrasah

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

← Kembali ke Daftar Layanan

Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Karena Hilang

Layanan Untuk Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang

📋 Informasi Lengkap Layanan

Layanan Untuk Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang

✓ Persyaratan Permohonan

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Bermaterai)
  • Surat Keterangan Pernah Bersekolah di Madrasah (Tanda Tangan Kepala Sekolah)
  • Fotokopi Ijazah/STTB Yang Hilang, Buku Rapor Asli, Dan/Atau Dokumen Lain Yang Terkait (yang sudah di legalisir)
  • Surat Keterangan Kehilangan Dari Pihak Kepolisian
  • Surat Keterangan Penganti Ijazah Hilang Yang Akan di Tanda Tangani Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

 

Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib untuk :

  • Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama dan
  • Menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan ijazah dari pengadilan negeri setempat

📝 Tata Cara Pengajuan

Pemohon Wajib Datang Langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

ℹ️ Detail Tambahan

💰 Biaya Layanan
Rp. 0
⏱️ Waktu Penyelesaian
1-5 Hari Kerja