Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Karena Hilang
Layanan Untuk Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang
📋 Informasi Lengkap Layanan
Layanan Untuk Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang
✓ Persyaratan Permohonan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Bermaterai)
- Surat Keterangan Pernah Bersekolah di Madrasah (Tanda Tangan Kepala Sekolah)
- Fotokopi Ijazah/STTB Yang Hilang, Buku Rapor Asli, Dan/Atau Dokumen Lain Yang Terkait (yang sudah di legalisir)
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Pihak Kepolisian
- Surat Keterangan Penganti Ijazah Hilang Yang Akan di Tanda Tangani Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk
Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib untuk :
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama dan
- Menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan ijazah dari pengadilan negeri setempat
📝 Tata Cara Pengajuan
Pemohon Wajib Datang Langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk
ℹ️ Detail Tambahan
💰 Biaya Layanan
Rp. 0
⏱️ Waktu Penyelesaian
1-5 Hari Kerja