Sistem Informasi Layanan Pendidikan Madrasah

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

← Kembali ke Daftar Layanan

Permohonan Legalisir Ijazah

Layanan Untuk Pengajuan Legalisir Ijazah

📋 Informasi Lengkap Layanan

Layanan Untuk Pengajuan Legalisir Ijazah

✓ Persyaratan Permohonan

  • Fotokopi Ijazah yang Sudah di Legalisir Oleh Madrasah Asal
  • Ijazah atau STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) yang Asli 

📝 Tata Cara Pengajuan

Pemohon Wajib Datang Langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

ℹ️ Detail Tambahan

💰 Biaya Layanan
Rp. 0
⏱️ Waktu Penyelesaian
1-2 Hari Kerja